Depook|Berisikbogor.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA). Dalam operasi gabungan pengawasan keimigrasian yang digelar Kamis (29/10/2026), petugas mengamankan 13 WNA dari dua apartemen di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Belasan WNA tersebut terjaring setelah petugas melakukan pemeriksaan di Apartemen Margonda Residence 1 dan 2 serta Apartemen Saladdin Mansion. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran aturan keimigrasian yang perlu ditindaklanjuti.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa sembilan WNA diamankan dari kawasan Margonda Residence 1 dan 2, sedangkan empat lainnya ditemukan di Saladdin Mansion.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan orang WNA di Apartemen Margonda Residence 1 & 2 dan empat orang WNA di Apartemen Saladdin Mansion,” ungkap Irvan Jumat (30/10/2026)
Sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan izin tinggal, dugaan investor fiktif, ketidaksesuaian alamat tempat tinggal, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor, hingga pelanggaran batas waktu izin tinggal atau overstay.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius jajaran Imigrasi Depok, mengingat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
Usai diamankan, seluruh WNA langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Pemeriksaan meliputi pendataan identitas, wawancara, pemeriksaan administrasi, hingga pemeriksaan badan untuk memastikan kondisi dan kelengkapan dokumen masing-masing WNA.
“Sebanyak 13 WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Depok untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, pendataan, wawancara, serta pemeriksaan administrasi dan badan,” jelas Irvan.
Operasi pengawasan tersebut tidak dilakukan sendiri. Imigrasi Depok menggandeng sejumlah instansi, yakni BNN Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Satpol PP Kota Depok, Bakesbangpol Kota Depok, serta Polsek Sukmajaya.
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel mengikuti apel persiapan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Depok, Shalahuddin Al Ayubi.
Petugas kemudian dibagi menjadi empat tim untuk melakukan pemeriksaan di lokasi sasaran. Pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dengan melibatkan pendampingan pengelola apartemen.
Selain pemeriksaan dokumen keimigrasian, BNN Kota Depok juga melakukan tes urine secara acak terhadap enam WNA yang berada di lokasi.
Hasilnya, seluruh orang yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tes narkoba tersebut, seluruhnya dinyatakan negatif,” kata Irvan.
Irvan menegaskan, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Depok dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah hukumnya.
Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akan terus ditingkatkan agar setiap dugaan pelanggaran keimigrasian dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan pengawasan akan dilaksanakan secara terukur dan berkelanjutan, termasuk terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat tinggal maupun aktivitas warga negara asing.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal, melaporkan alamat tempat tinggal sesuai aturan, serta membawa dokumen perjalanan yang sah.
Imigrasi Depok pun menegaskan tidak akan mengabaikan setiap indikasi pelanggaran. Hasil pemeriksaan terhadap 13 WNA tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.(Red)














