Bogor|Berisikbogor.com – Ketika sebuah perkara berlarut-larut, masyarakat berhak bertanya. Terlebih dalam kasus narkoba, kejelasan kewenangan penyidik dan pengawasan penanganan perkara menjadi bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.
Penegakan hukum tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap atau berapa banyak kasus yang diumumkan kepada publik. Ada pertanyaan lain yang tak kalah penting, berapa lama sebuah perkara ditangani, sejauh mana perkembangannya, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan prosesnya berjalan sesuai hukum?
Pertanyaan tersebut relevan bagi masyarakat di seluruh Indonesia, terutama ketika laporan dugaan tindak pidana telah disampaikan kepada kepolisian, tetapi perkembangannya tidak kunjung memperoleh penjelasan yang memadai.
Dalam perkara pidana, waktu memang tidak selalu bisa dipukul rata. Ada kasus yang sederhana dan memiliki alat bukti cukup, tetapi ada pula perkara yang membutuhkan pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium, penelusuran transaksi keuangan, hingga pengembangan terhadap pihak lain.
Namun, kompleksitas perkara tidak semestinya menjadi alasan untuk membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
KUHAP baru mengatur kembali kewenangan penyidik serta memperkuat koordinasi dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, tidak terdapat satu batas waktu universal yang otomatis berlaku untuk menyelesaikan seluruh perkara, terhitung sejak laporan diterima hingga perkara tuntas.
Artinya, lamanya penanganan harus dinilai berdasarkan tahapan proses, ketentuan hukum yang berlaku, serta tindakan yang telah dilakukan penyidik. Perkara yang berlangsung lama tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi patut dievaluasi apabila tidak disertai perkembangan yang dapat dijelaskan secara wajar.
Polsek dan Perkara Narkoba.
Persoalan menjadi lebih spesifik ketika menyangkut tindak pidana narkotika. Apakah Kepolisian Sektor (Polsek) memiliki kewenangan menangani perkara narkoba, ataukah seluruh perkara tersebut harus ditangani Kepolisian Resor (Polres)?
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek mengatur fungsi Satuan Reserse Narkoba Polres. Salah satu tugasnya adalah mengawasi pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek maupun Satresnarkoba Polres.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara narkotika oleh unit di tingkat Polsek bukan sesuatu yang secara mutlak dilarang. Namun, kewenangan konkret dalam suatu perkara harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penugasan penyidik, serta mekanisme koordinasi dan pengawasan.
Di Sinilah Pentingnya Transparansi.
Masyarakat perlu mengetahui apakah suatu perkara narkoba ditangani langsung oleh penyidik Polsek, berada di bawah koordinasi atau pengawasan Polres, atau telah dilimpahkan kepada satuan yang lebih tinggi.
Apabila sebuah perkara berlarut-larut, pertanyaan yang layak diajukan bukan semata-mata mengapa Polsek belum menyelesaikannya. Publik juga berhak mempertanyakan apakah perkembangan perkara telah dievaluasi oleh Polres dan apakah kendala penyidikan sudah ditangani melalui mekanisme yang semestinya.
Dalam kasus yang melibatkan dugaan jaringan peredaran narkoba, misalnya, penyidik mungkin membutuhkan waktu untuk menelusuri asal barang, hubungan antarpihak, dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kebutuhan tersebut harus dibedakan dari keterlambatan yang tidak memiliki penjelasan memadai.
Ukuran Kinerja Bukan Sekadar Penangkapan.
Pemberantasan narkoba merupakan pekerjaan yang tidak berhenti pada penangkapan seseorang dan penyitaan barang bukti. Prosesnya juga mencakup pembuktian, pengembangan perkara, penyusunan berkas, dan koordinasi dengan penuntut umum.
Karena itu, ukuran akuntabilitas penanganan perkara seharusnya mencakup kejelasan proses, kepatuhan terhadap prosedur, kualitas pembuktian, serta pertanggungjawaban atas tindakan penyidik.
Kepolisian perlu memastikan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai hukum. Ketika terdapat kendala, penjelasan mengenai perkembangan perkara menjadi penting, dengan tetap menjaga kerahasiaan penyidikan dan hak-hak pihak yang terlibat.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua informasi penyidikan dapat dibuka kepada publik. Transparansi bukan berarti seluruh strategi penyidikan harus diumumkan, melainkan memastikan proses hukum berjalan dan hak pihak-pihak terkait tetap terlindungi.
Publik Berhak Mempertanyakan.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar berapa hari atau berapa bulan sebuah perkara ditangani. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah waktu yang digunakan sebanding dengan kebutuhan penyidikan dan apakah setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara narkoba, pertanyaan tentang kewenangan Polsek juga tidak boleh dijawab hanya dengan asumsi bahwa seluruh kasus harus ditangani Polres. Yang perlu diperiksa adalah dasar kewenangan, pelaksanaan tugas penyidik, mekanisme pengawasan, serta perkembangan konkret perkara tersebut.
Kepastian hukum tidak berarti semua perkara harus selesai dalam waktu yang sama. Kepastian hukum berarti prosesnya memiliki dasar yang jelas, berjalan sesuai aturan, dan tidak dibiarkan tanpa arah.
Masyarakat tidak semestinya dipaksa memilih antara percaya sepenuhnya atau mencurigai tanpa bukti. Yang dibutuhkan adalah penjelasan yang dapat diuji, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang konsisten.
Sebab, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menangkap pelaku, tetapi juga melalui kemampuan menjelaskan bagaimana sebuah perkara diproses secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. (Red)














