Diskominfo Kabupaten Bogor Lakukan Apel Kendaraan Dinas untuk Dukung Pelayanan Publik

Cibinong|Berisikbogor.com,- Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat pengawasan dan pengelolaan aset daerah guna mendukung pelayanan publik yang optimal. Atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor menggelar apel kendaraan dinas (randis) operasional, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Diskominfo Kabupaten Bogor tersebut bertujuan memastikan seluruh kendaraan dinas yang digunakan aparatur berada dalam kondisi layak jalan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Apel kendaraan dipimpin langsung Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, serta diikuti para aparatur sipil negara (ASN) pengguna kendaraan operasional. Turut hadir perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor yang memberikan pembinaan terkait tata kelola aset kendaraan dinas.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset milik pemerintah yang memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas aparatur saat menjalankan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.

Menurutnya, setiap ASN yang diberikan amanah menggunakan kendaraan dinas memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat kendaraan tersebut agar tetap dalam kondisi baik dan dapat digunakan secara optimal.

“Kendaraan dinas bukan sekadar fasilitas kerja, tetapi merupakan aset daerah yang harus dijaga bersama. Karena itu setiap pengguna wajib merawat, memelihara, dan menggunakannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, perawatan kendaraan secara rutin menjadi langkah penting untuk menjaga performa kendaraan sekaligus menghindari kerusakan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas pelayanan publik.

Selain menekankan aspek pemeliharaan, Bambang juga mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan kendaraan dinas secara tertib dan profesional. Pengguna kendaraan diminta tidak melakukan perubahan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk mengganti atau memodifikasi identitas kendaraan dinas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *