Bukti Pengukuran 531 M2 dan Blok Plan 2017 Ditunjukkan Pemohon, Bantah Disebut Berkas Tak Lengkap

Cibinong|Berisikbogor.com – Farhan, petugas piket yang menerima berkas permohonan pemecahan bidang tanah milik Ade Nursange Mardianasari, menyatakan dokumen pemohon telah diserahkan. Pernyataan itu disampaikan setelah muncul keterangan bahwa permohonan pemecahan bidang tanah di Desa Nanggerang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, belum dapat diproses karena dianggap belum memenuhi kelengkapan administrasi.

“Kebetulan tanggal 1 itu saya piket, sudah saya serahkan juga, ini saya mau konfirmasi dulu,” tulis Farhan melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena pemohon kini menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti bahwa persyaratan pengukuran dan blok plan telah diserahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Salah satu dokumen berupa tanda terima dokumen dengan nomor berkas 223000/2025 atas nama Ade Nursange Mardianasari, warga Permata Depok Berlian 2, Kota Depok. Dalam tanda terima itu tercantum layanan pengecekan pengukuran nonpertanahan untuk tiga bidang dengan total luas 531 meter persegi.

Dokumen tersebut dikeluarkan di Bogor pada 25 November 2025.

Pemohon juga menunjukkan dokumen Data Luasan dan Peta Lokasi dengan Reg. No. 596.3/520X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017. Dokumen itu memuat 12 bidang dengan total luas 531 meter persegi yang berlokasi di Jalan Desa RT 004/RW 01, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajur Halang.

Lampiran lainnya berupa blok plan yang disebut dibuat berdasarkan SPT dan Gambar Ukur di BPN Kabupaten Bogor.

Dokumen tersebut diketahui Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor, Edi Imronto. Dalam dokumen itu, tanah yang menjadi dasar tercatat sebagai SHM Nomor 719/2017 seluas 768 meter persegi. Dokumen pengukuran terakhir tercantum ditandatangani A. Aditya Rully Kulka pada 7 Juni 2026.

Persoalan muncul setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I menerbitkan Surat Konfirmasi Pengukuran I tertanggal 10 Juni 2026. Dalam surat tersebut disebutkan permohonan belum dapat diproses karena terindikasi sebagai kavling komersial.

Kantor Pertanahan kemudian meminta pemohon melengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat perizinan serta siteplan atau blok plan.

Pemohon membantah jika permohonannya dianggap tidak memiliki dokumen pendukung. Bukti tanda terima, data luasan, peta lokasi, hingga blok plan kini ditunjukkan untuk memperjelas dokumen yang telah diajukan dalam proses tersebut.

Namun, keberadaan dokumen itu belum otomatis menjawab apakah seluruh persyaratan yang dipersyaratkan Kantor Pertanahan telah terpenuhi. Status dan kecukupan dokumen tersebut tetap berada pada kewenangan instansi pertanahan untuk melakukan verifikasi sesuai prosedur.

Pemohon berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen apa yang masih dianggap kurang dan dasar penilaiannya, sehingga proses pemecahan bidang tanah tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini ditulis, Kamis, (17/9/2026) pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dokumen bukti yang ditunjukkan dan diserahkan pemohon, termasuk apakah dokumen tersebut telah dinyatakan lengkap dan dapat menjadi dasar untuk melanjutkan proses permohonan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *