Cibinong | Berisikbogor.com – Proyek rehabilitasi musala di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor bernilai sekitar Rp380 juta. Papan informasi pekerjaan menyebut Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Sekretariat DPRD sebagai pemilik pekerjaan.
Di lokasi, papan proyek juga mencantumkan CV Putra Tanotur sebagai pelaksana pekerjaan dan PT Asia Reksa Anugrah sebagai konsultan perencana.
Namun, dari informasi yang tercantum pada papan proyek tersebut, belum terlihat keterangan mengenai pihak yang bertugas sebagai konsultan pengawas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengendalian mutu, volume, spesifikasi teknis, hingga progres pekerjaan dilakukan selama proyek berlangsung.
Dalam pengadaan konstruksi pemerintah, fungsi pengawasan bukan sekadar formalitas. Pengawasan berkaitan dengan pengendalian pelaksanaan kontrak agar pekerjaan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, jadwal, serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Karena itu, keberadaan pihak yang menjalankan fungsi pengawasan perlu diperjelas, termasuk apakah pengawasan dilakukan oleh penyedia jasa konsultan pengawas tersendiri atau oleh personel teknis yang ditugaskan oleh pemerintah daerah.
Pertanyaan lain menyangkut dokumen pengadaan. Apakah pekerjaan rehabilitasi musala senilai sekitar Rp380 juta tersebut memang tidak memerlukan konsultan pengawas tersendiri? Jika pengawasan dilakukan secara internal, siapa pejabat atau tenaga teknis yang diberi tanggung jawab mengawasi pekerjaan?
Hal tersebut penting diketahui publik karena anggaran yang digunakan merupakan belanja pemerintah daerah. Transparansi mengenai pelaksana, perencana, dan pengawas menjadi bagian dari akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Berisikbogor.com juga perlu memperoleh kejelasan mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, masa pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan pekerjaan. Termasuk siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Selasa (22/9/2026), Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor masih diberi ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan serta dasar penetapan mekanisme pengawasan proyek rehabilitasi musala tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Red)














