Jakarta|Berisikbogor.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut masih memproses perkara mantan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta. Hingga kini, belum ada informasi mengenai putusan atau sanksi etik terhadap yang bersangkutan.
Informasi tersebut diperoleh Beritainnews.com saat melakukan penelusuran langsung ke lingkungan Kejagung pada Senin, (5/20/2026). Penelusuran dilakukan untuk mengklarifikasi kabar yang beredar di sejumlah grup WhatsApp dan perbincangan publik yang menyebut Alma Wiranta telah bebas dari perkara yang sebelumnya diberitakan.
Seperti dikutip dari laman resmi Beritainnews.com, perkara tersebut sebelumnya diberitakan pada 8 September 2026 dan berkaitan dengan dugaan asusila serta dugaan penyalahgunaan wewenang. Perkara itu disebut telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada Kejaksaan Agung.
Tim Beritainnews.com mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB untuk memperoleh kepastian mengenai status perkara dan keberadaan Alma Wiranta.
Di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jamwas, seorang staf bernama Siti membantu melakukan pengecekan data melalui komputer. Dari penelusuran tersebut, tim memperoleh informasi bahwa Alma Wiranta berada di bagian Pembinaan Kejagung.
Tim kemudian diarahkan menuju bagian Pengamanan Dalam (Pamdal). Seorang petugas bernama Bambang memerintahkan stafnya mendampingi tim menuju bagian Pembinaan yang berada di lantai lima.
Di bagian tersebut, tim bertemu dengan Ibrahim, staf Pembinaan. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diketahuinya, Alma Wiranta saat ini berada dalam pembinaan dan perkara tersebut belum memasuki tahap sidang etik.
“Perkaranya masih dalam proses,” kata Ibrahim, sebagaimana dikutip Beritainnews.com.
Menurut dia, Alma Wiranta tetap berada dalam pengawasan selama proses berjalan. Adapun mengenai bentuk sanksi, Ibrahim menegaskan belum dapat memastikan keputusan yang nantinya diambil karena hal tersebut merupakan kewenangan Kejagung.
“Saya belum tahu soal sanksi yang nanti akan diputuskan pihak Kejagung, sesuai pelanggaran etiknya. Apakah nanti nonjob, turun pangkat atau pemecatan, yang pasti itu kewenangan Kejagung,” ujarnya.
Keterangan tersebut sekaligus memperjelas bahwa informasi yang menyebut Alma Wiranta telah bebas dari perkara tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah dikonfirmasi oleh Kejagung.
Sebaliknya, berdasarkan keterangan yang diperoleh langsung di lingkungan Kejagung, proses terhadap yang bersangkutan disebut masih berlangsung dan belum sampai pada tahap sidang etik maupun penjatuhan sanksi.
Sampai berita ini ditulis, belum diperoleh informasi resmi mengenai putusan sidang etik ataupun jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Alma Wiranta.
Karena itu, kabar mengenai status Alma Wiranta perlu ditempatkan secara proporsional. Berakhirnya proses pembinaan ataupun belum adanya putusan etik tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pembebasan dari perkara sebelum ada keputusan resmi dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Beritainnews.com menyatakan penelusuran tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta dan memberikan informasi yang berimbang kepada publik, sekaligus menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut.
Berisikbogor.com juga tetap membuka ruang bagi Kejaksaan Agung maupun Alma Wiranta untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan sesuai prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik. (Red)














