Jakarta|Berisikbogor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap banyak potensi penyimpangan dalam tata kelola dan pelaksanaan program pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Terlebih pagu anggaran Disdik mencapai Rp 3,1 triliun.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan bahwa pada sektor pendidikan masih banyak celah korupsi dalam pelaksanaannya. “Perlu penguatan dalam perencanaan yang dilakukan secara teliti yang berfokus terhadap program,” kata dia dalam keterangan tertulis. Seperti dikutip dari laman resmi TEMPO.CO
Isu yang mencuat antara lain menyangkut penyaluran insentif dan beasiswa guru yang belum tepat sasaran, data guru yang belum mutakhir, hingga kurangnya validasi pada pengadaan. Hal ini berdampak langsung terhadap capaian pembangunan manusia, salah satunya ditunjukkan lewat nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bogor tahun 2024 yang masih berada di angka 73,63.
Tidak hanya Dinas Pendidikan, KPK pun menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dalam memastikan setiap anggaran yang dibelanjakan negara berjalan efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
Terhadap Dinas PUPR dan DPKPP, KPK menyoroti pentingnya akurasi perencanaan dan efisiensi anggaran yang menjadi kunci keberhasilan program strategis daerah. Mengingat bahwa Kabupaten Bogor mengalokasikan pagu anggaran infrastruktur Rp 927 miliar untuk 2025.
Bahtiar mengungkapkan masih banyak ditemukan pembangunan fisik yang tidak sesuai perencanaan karena hal atau ego yang berlebihan, tetapi perlu juga dipikirkan rincian teknis dengan baik untuk percepatan program.
KPK menekankan perlunya konsolidasi belanja agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah. Misalnya, jasa konsultan yang selama ini kerap digunakan dari pihak eksternal dinilai justru menjadi beban anggaran yang tidak efisien. Padahal, SDM internal Dinas PUPR juga kompeten untuk mengerjakan perencanaan sendiri.
Koordinator Satgas Korsup Wilayah II, Irawati, menyampaikan aspek pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menyimpan risiko tinggi. Selain penggunaan bahan berkualitas rendah, ditemukan pula input data ganda yang dapat berdampak pada kesalahan perencanaan dan penganggaran.
Sementara itu, untuk anggaran DPKPP Kabupaten Bogor yang mencapai Rp 446 miliar juga mendapat sorotan. Tugas utama lembaga ini dalam relokasi dan pemberian bantuan pascabencana harus dijalankan secara penuh dan transparan.
KPK menekankan pentingnya validasi administratif dan penguatan peran inspektorat dalam mengawasi proses pembangunan secara menyeluruh. (Red)














