Parung|Berisikbogor.com,- Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 03/KPPU-L/2025 yang mengungkap persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara, Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 masih menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme persaingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam putusan tersebut disebutkan, sebanyak 63 perusahaan mendaftar mengikuti tender. Namun, hanya empat perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. Dari empat peserta itu, satu perusahaan gugur pada tahap administrasi, dua lainnya gugur pada evaluasi teknis, sehingga hanya tersisa satu peserta yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Berisikbogor.com mengajukan tiga pertanyaan kepada Ketua KPPU Kantor Wilayah III, Lina Rosmiati, terkait temuan tersebut dan upaya pencegahan praktik serupa menjelang bergulirnya berbagai tender pemerintah.
Menanggapi pertanyaan pertama mengenai apakah kondisi banyaknya peserta yang mendaftar tetapi hanya menyisakan satu penawar dapat menjadi indikasi awal persaingan usaha yang tidak sehat, Lina menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran.
Menurut dia, keberadaan satu penawar yang lolos bukan serta-merta menunjukkan adanya persekongkolan tender. KPPU menilai setiap perkara berdasarkan rangkaian fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
Ia menjelaskan, sejumlah indikator menjadi perhatian KPPU, antara lain apakah terdapat persyaratan tender yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu, bagaimana proses evaluasi dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja), apakah terdapat hubungan atau keterkaitan antarpeserta, hingga siapa yang menyusun dokumen penawaran.
Dalam Putusan Nomor 03/KPPU-L/2025 sendiri, KPPU menyatakan menemukan adanya persekongkolan tender yang melibatkan Pokja pengadaan bersama pemenang tender PT JSE dan salah satu peserta, PT PAY.
Ketika ditanya mengenai pelajaran yang dapat dipetik pemerintah daerah dari perkara tersebut, Lina mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.
“KPPU mengimbau agar pelaku usaha yang terlibat dalam proses pengadaan tidak melakukan persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengikuti proses seleksi dengan bersaing secara sehat, dan tidak bekerja sama untuk mengatur pemenang,” ujarnya, kepada media ini, Senin, (3/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Bogor, yang setiap tahun mengelola anggaran pengadaan dalam jumlah besar. Transparansi proses tender dan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah terulangnya praktik persekongkolan yang merugikan persaingan usaha maupun keuangan negara. (Red)











