Bogor|Berisikbogor.com,- Rencana pengadaan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan senilai Rp2.334.780.000 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor menjadi perhatian. Paket yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) APBD 2026 itu menggunakan metode E-Purchasing.
Besarnya nilai anggaran memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan pemerintah daerah memilih skema sewa kendaraan dibandingkan pengadaan kendaraan milik daerah. Hingga kini, rincian mengenai jumlah kendaraan, jangka waktu sewa, maupun analisis yang menjadi dasar pemilihan skema tersebut belum terlihat dalam informasi yang tersedia di SiRUP.
Pemilihan skema sewa pada dasarnya dimungkinkan dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Namun, kebijakan tersebut umumnya perlu didukung kajian yang mempertimbangkan efisiensi biaya, kebutuhan operasional, biaya perawatan, serta nilai ekonomis dibandingkan apabila pemerintah membeli kendaraan sebagai aset daerah.
Karena itu, BPKAD Kabupaten Bogor perlu menjelaskan alasan memilih skema sewa, termasuk dasar perhitungan anggaran sebesar Rp2,33 miliar dan manfaat yang akan diperoleh pemerintah daerah dari kebijakan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, (5/8/2026), BPKAD Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebutuhan, jumlah kendaraan yang akan disewa, maupun alasan tidak memilih skema pengadaan kendaraan sebagai aset milik daerah. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan dari pihak BPKAD. (Red)











