Jakarta|Berisikbogor.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan karena terlambat menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Majelis Komisi yang dipimpin Anggota KPPU Budi Joyo Santoso bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyatakan pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024.
Dalam transaksi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions. Kedua perusahaan diketahui bergerak di sektor logistik.
KPPU menyebut pengambilalihan tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan kompetisi serta mendorong inovasi dan efisiensi dalam layanan pemenuhan pesanan atau fulfillment services di sektor perdagangan elektronik.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Mengacu pada ketentuan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi oleh PT Semangat Logistik Andalan adalah 30 Juli 2024.
Namun, KPPU menyatakan pemberitahuan baru dinyatakan lengkap pada 5 Agustus 2024 sehingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam persidangan pada 8 Juni 2026, PT Semangat Logistik Andalan melalui kuasa hukumnya mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator KPPU.
Terlapor juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan.
Majelis Komisi kemudian menyatakan pengakuan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat.
Setelah memeriksa alat bukti, dokumen, dan seluruh fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan PT Semangat Logistik Andalan terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham tepat waktu kepada KPPU sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan.
Selain membayar denda, Majelis Komisi memerintahkan terlapor melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU serta melaksanakan amar putusan paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
KPPU juga memerintahkan PT Semangat Logistik Andalan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU paling lambat 14 hari kerja apabila mengajukan upaya keberatan. (Red)














