Bogor|Berisikbogor.com – Sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bogor dihancurkan melalui fasilitas pengelolaan limbah GreenZone milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk yang mengelola unit pengelolaan limbah Nathabumi.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat sekaligus ditangani secara aman dan ramah lingkungan.
Pemusnahan berlangsung pada 12 Agustus 2026 di fasilitas Nathabumi, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bogor sepanjang periode Desember 2025 hingga Juli 2026.
Proses pemusnahan juga disaksikan oleh tim pengawas Bea Cukai Bogor untuk memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga ingin memastikan barang tegahan terselesaikan hingga tuntas. Kami berterima kasih kepada Solusi Bangun Indonesia yang telah mendukung langkah ini dengan menyediakan fasilitas dan teknologi pemusnahan yang aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Chotibul Umam.
Kolaborasi antara Bea Cukai Bogor dan Solusi Bangun Indonesia menunjukkan bagaimana fasilitas pengelolaan limbah industri dapat dimanfaatkan untuk mendukung penanganan barang sitaan negara secara efektif dan berkelanjutan.
General Manager Divisi AFR PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha, mengatakan bahwa tantangan pengelolaan limbah yang semakin kompleks memerlukan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha agar mampu menghasilkan solusi yang memberikan manfaat nyata.
“Nathabumi hadir untuk memberikan layanan pengelolaan limbah yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mengedepankan prinsip kemiskinan dan perlindungan lingkungan. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, kami terus mendorong agar pengelolaan limbah dapat memberikan nilai tambah yang lebih luas, baik bagi lingkungan maupun industri,” kata Budi. (Red)














