Cibinong|Berisikbogor.com – Realisasi pengadaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sepanjang Tahun Anggaran 2026 tercatat mencapai 204 paket dengan total nilai Rp51.700.628.076 atau sekitar Rp51,7 miliar. Sabtu,(12/9/2026).
Besarnya nilai tersebut menempatkan aspek efisiensi dan optimalisasi belanja publik sebagai hal penting yang perlu diuji, terutama untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi kebutuhan pendidikan.
Data realisasi pengadaan menunjukkan jumlah paket yang cukup besar dengan nilai puluhan miliar rupiah. Namun, besarnya anggaran semata belum dapat menjadi ukuran keberhasilan belanja pemerintah.
Yang lebih penting adalah apakah proses pengadaan dilakukan secara efisien, kompetitif, transparan, serta menghasilkan barang dan jasa sesuai kebutuhan dan harga yang wajar.
Karena itu, publik patut memperoleh penjelasan mengenai bagaimana Dinas Pendidikan memastikan efisiensi pada 204 paket tersebut, termasuk perencanaan kebutuhan, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), metode pemilihan penyedia, hingga hasil pelaksanaan kontrak.
Pertanyaan mengenai efisiensi juga relevan untuk melihat apakah terdapat potensi pengadaan yang dapat dikonsolidasikan, penggunaan anggaran yang berulang, atau paket-paket dengan kebutuhan serupa yang sebenarnya dapat direncanakan secara lebih efektif.
Nilai Rp51,7 miliar bukan otomatis menunjukkan adanya masalah. Sebaliknya, angka tersebut menjadi alasan bagi pengelola anggaran dan aparat pengawasan untuk memastikan belanja pendidikan memberikan nilai manfaat yang maksimal.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga perlu membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai rincian paket, penyedia, nilai kontrak, progres pekerjaan, serta hasil pengadaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan tata kelola pengadaan pemerintah.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan bukan sekadar terserapnya anggaran atau banyaknya paket yang direalisasikan, melainkan seberapa efisien anggaran tersebut digunakan dan seberapa besar manfaatnya bagi satuan pendidikan serta peserta didik di Kabupaten Bogor.
Berisikbogor.com belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam realisasi 204 paket tersebut. Penilaian mengenai kepatuhan, kewajaran harga, efisiensi, dan hasil pekerjaan merupakan kewenangan lembaga pengawasan dan pemeriksa berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)














