Bojonggede|Berisikbogor.com – Surat jawaban SDN Pabuaran 01, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, terkait pengelolaan Dana BOSP 2023–2025 justru memunculkan pertanyaan baru.
Surat bernomor 400.1.2/073/SD/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 yang ditandatangani Kepala Sekolah Lilik Suharjo, S.Pd., menyebut pengelolaan dan pertanggungjawaban dana telah dilaksanakan serta dilaporkan sesuai ketentuan. Sekolah juga menyebut dokumen dapat diakses melalui BOS Online dan ARKAS.
Namun, tidak ada satu pun dokumen pendukung yang dilampirkan. Padahal, Redaksi meminta RKAS, DPA, K7a, rincian belanja aset/modal, Buku Kas Umum (BKU), SPJ/LPJ, hingga nota dan kuitansi transaksi. Seperti dikutip dari laman resmi InteraksiNews.com
Di sinilah persoalannya, jika pertanggungjawaban sudah lengkap, mengapa dokumen yang menjadi dasar pertanggungjawaban tidak disertakan?
Menyebut “sudah dilaporkan” bukan jawaban atas permintaan untuk melihat rincian penggunaan uang publik.
Redaksi juga mempertanyakan penyampaian surat tersebut. Hingga berita ini ditulis, surat belum diterima langsung oleh Redaksi, melainkan diperoleh dari pihak lain melalui WhatsApp.
Karena itu, Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari SDN Pabuaran 01 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Jika seluruh dokumen dapat dibuka, publik tentu berhak mengetahui ke mana Dana BOSP tersebut dibelanjakan dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Hingga berita ini ditulis, Rabu, (23/9/2026) konfirmasi kepada Kepala SDN Pabuaran 01 masih dilakukan. (Red)














