Jasinga|Berisikbogor.com – SMP Negeri 2 Jasinga, Kabupaten Bogor, memastikan pengelolaan program serta anggaran sekolah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak sekolah juga menyatakan siap memberikan data dan dokumen apabila diperlukan untuk proses monitoring, evaluasi maupun pemeriksaan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala SMPN 2 Jasinga, Endang Setiyaningsih, S.Pd., M.M., menyusul adanya pemberitaan yang menyoroti Program Indonesia Pintar (PIP) serta penggunaan anggaran sekolah.
Endang mengatakan, pihak sekolah menghormati perhatian masyarakat terhadap pengelolaan pendidikan. Menurutnya, setiap informasi terkait program dan anggaran sekolah perlu dilihat berdasarkan data dan dokumen yang lengkap.
“Sekolah terbuka terhadap evaluasi maupun pemeriksaan oleh pihak yang memang memiliki kewenangan. Kami siap memberikan data dan dokumen yang diperlukan,” kata Endang.
Terkait PIP, Endang menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut tidak dikelola secara langsung oleh sekolah. Dana PIP disalurkan kepada peserta didik atau orang tua/wali melalui rekening penerima pada bank yang telah ditentukan.
Dengan mekanisme tersebut, sekolah tidak menerima, menyimpan maupun membagikan dana PIP kepada siswa. Peran sekolah, kata dia, lebih pada sosialisasi dan membantu menyampaikan informasi kepada peserta didik maupun orang tua atau wali.
Sekolah juga membantu koordinasi agar proses pencairan dapat berlangsung tertib serta memberikan informasi berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.
Endang menyebut perbedaan antara jumlah penerima PIP dan jumlah penerima yang telah melakukan pencairan tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan dana oleh sekolah.
Menurutnya, status penerima harus terlebih dahulu diperiksa melalui sistem dan dokumen resmi, termasuk membedakan antara SK Pemberian dan SK Nominasi.
“Perbedaan angka dalam data perlu dilihat secara utuh dan diverifikasi berdasarkan sistem serta dokumen resmi. Kami berharap tidak ada kesimpulan yang diambil hanya berdasarkan satu angka tanpa melihat konteks datanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan penerima belum mencairkan dana PIP. Di antaranya informasi yang belum tersampaikan, kesibukan orang tua atau wali, siswa tidak hadir, hingga pencairan yang dilakukan melalui ATM atau di luar jadwal koordinasi sekolah.
Untuk memastikan informasi sampai kepada penerima, sekolah melakukan sosialisasi melalui wali kelas dan komunikasi dengan orang tua atau wali siswa.
Selain PIP, SMPN 2 Jasinga juga memberikan penjelasan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengenai penggunaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2025 serta Dana Pemeliharaan Tahap 1 Tahun 2026.
Endang mengatakan, pemanfaatan anggaran pemeliharaan disusun berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran sekolah.
Kondisi tersebut membuat tidak seluruh kerusakan sarana dan prasarana dapat ditangani dalam waktu bersamaan.
Terkait masih adanya bagian bangunan sekolah yang mengalami kerusakan, pihak sekolah menyebut sebagian di antaranya telah masuk dalam usulan atau antrean program revitalisasi pendidikan tahun 2026.
Karena itu, sekolah mempertimbangkan rencana revitalisasi tersebut dalam menentukan penggunaan anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.
“Kami tetap memperhatikan seluruh kondisi sarana sekolah. Namun, penggunaan anggaran harus disusun berdasarkan prioritas. Untuk bagian bangunan yang sudah masuk dalam usulan revitalisasi, tentu kami mempertimbangkan rencana tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan,” tutur Endang.
Pihak sekolah juga menyatakan siap mengikuti arahan dan pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor apabila terdapat hal yang perlu diperbaiki berdasarkan hasil monitoring maupun verifikasi.
“Kami tidak keberatan jika dilakukan monitoring, evaluasi, verifikasi maupun pemeriksaan. Apabila ada hal yang berdasarkan hasil pemeriksaan perlu diperbaiki, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Endang berharap proses klarifikasi yang telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai pengelolaan PIP dan anggaran sekolah.
Ia juga mengajak seluruh pihak mengedepankan data, dokumen serta proses verifikasi resmi dalam melihat setiap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan program pendidikan.
“Kami menghormati kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial media. Yang kami harapkan adalah informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat menggambarkan persoalan secara utuh. Sekolah siap memberikan data dan penjelasan apabila diperlukan,” pungkasnya.(Red)










