Cibinong|Berisikbogor.com – Pengadaan paket meeting dalam kota untuk kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Sabtu, (15/8/2026).
Sorotan tertuju pada dua paket pengadaan dengan nomenklatur belanja yang sama dan menggunakan kode RUP 63105721, tetapi tercatat menggunakan penyedia berbeda dengan nilai kontrak yang terpaut cukup jauh.
Berdasarkan data E-Katalog tahun anggaran 2026, paket pertama tercatat menggunakan penyedia BP dengan nilai kontrak Rp284.475.000.
Paket kedua tercatat menggunakan penyedia GMH dengan nilai kontrak mencapai Rp3.489.430.000.
Kedua paket tersebut sama-sama menggunakan metode E-Purchasing, sumber dana APBD, jenis pengadaan Jasa Lainnya, serta memiliki nomenklatur “Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Orientasi PPPK)”.
Keduanya juga berada pada subkegiatan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan.
Jika digabungkan, nilai kedua paket tersebut mencapai Rp3.773.905.000.
Persoalannya bukan semata pada besarnya nilai pengadaan. Penggunaan kode RUP yang sama untuk dua transaksi dengan judul belanja identik menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan kebutuhan, mekanisme pengadaan, serta alasan transaksi tersebut dicatat sebagai dua paket dengan penyedia berbeda.
Hal ini menjadi relevan karena pengadaan dilakukan melalui E-Katalog dengan metode E-Purchasing. Terlebih, pemerintah daerah saat ini menghadapi tuntutan efisiensi anggaran dan optimalisasi belanja APBD.
Dari data yang tersedia, kedua paket tercatat berstatus “ON PROCESS” dan berada pada tahapan kontrak.
BKPSDM Kabupaten Bogor perlu menjelaskan apakah kedua paket tersebut sejak awal memang merupakan kebutuhan yang berbeda, misalnya berdasarkan jumlah peserta, jadwal pelaksanaan, lokasi kegiatan, atau tahapan Orientasi PPPK.
Penjelasan juga diperlukan mengenai dasar penggunaan kode RUP yang sama pada dua transaksi tersebut. Apakah satu kode RUP memang diperuntukkan bagi lebih dari satu transaksi atau terdapat mekanisme administrasi tertentu yang menjadi dasar pencatatan tersebut.
Selain itu, perbedaan nilai kontrak yang cukup signifikan juga patut dijelaskan. Paket Bumi Prabu bernilai Rp284,47 juta, sedangkan paket Grand Mutiara Hotel mencapai Rp3,48 miliar.
Dengan selisih nilai sekitar Rp3,2 miliar, publik berhak mengetahui perbedaan volume pekerjaan, jumlah peserta, lama kegiatan, fasilitas yang diberikan, maupun komponen harga yang menyebabkan nilai kedua paket tersebut berbeda jauh.
Dalam konteks transparansi pengadaan, informasi mengenai jumlah peserta, durasi kegiatan, harga paket per peserta, fasilitas meeting, konsumsi, akomodasi bila ada, serta dasar pemilihan penyedia menjadi penting untuk memastikan kewajaran belanja.
Pertanyaan tersebut semakin relevan di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Setiap rupiah APBD semestinya dapat ditelusuri mulai dari perencanaan, pengadaan hingga hasil kegiatan.
Karena itu, penggunaan nomenklatur belanja dan kode RUP yang sama dalam dua paket senilai total Rp3,77 miliar tersebut layak mendapat penjelasan terbuka dari BKPSDM Kabupaten Bogor.
Berisikbogor.com masih membuka ruang bagi BKPSDM Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar perencanaan, penggunaan kode RUP, pemilihan penyedia, jumlah peserta, serta rincian kebutuhan pada kedua paket pengadaan tersebut. (Red)














