Hukum  

KPK Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus Upah Pungut Bappenda Kabupaten Bogor, Tersangka Belum Diumumkan

Cibinong|Berisikbogor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan penanganan dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sabtu, (22/8/2026).

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara tersebut. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kenaikan status perkara ini terjadi di tengah kabar mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun, KPK menyatakan kegiatan tersebut bukan OTT, melainkan bagian dari pengembangan penyelidikan yang kini berlanjut ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut pajak daerah yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.

Meski telah masuk tahap penyidikan dan penyidik menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, KPK belum mengumumkan tersangka.

Penggunaan sprindik umum membuat lembaga antirasuah itu belum secara resmi menetapkan atau mempublikasikan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Status ini menunjukkan proses hukum masih berjalan. KPK masih memiliki pekerjaan untuk mengurai aliran uang, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta konstruksi perkara sebelum mengumumkan tersangka dan dugaan pasal yang dikenakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *