Cibinong|Berisikbogor.com – Sejumlah paket pengadaan dengan uraian pekerjaan atau jenis barang yang memiliki kemiripan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menjadi perhatian dalam proses penelusuran pemaketan pengadaan. Pemisahan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pemecahan paket yang melanggar ketentuan, namun dasar dan pertimbangan pemaketannya penting untuk dijelaskan kepada publik.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memberikan sejumlah pertimbangan dalam pemaketan pengadaan, antara lain keluaran atau hasil, volume, ketersediaan barang/jasa, kemampuan pelaku usaha, serta ketersediaan anggaran.
Pada sisi lain, Pasal 20 ayat (2) huruf d mengatur larangan memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Karena itu, kemiripan uraian atau jenis barang antar-paket tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Yang perlu dilihat adalah bagaimana kebutuhan tersebut direncanakan, alasan paket dipisahkan, serta apakah terdapat perbedaan spesifikasi, lokasi, waktu pelaksanaan, keluaran, maupun pertimbangan teknis lainnya.
Dokumen seperti RUP, KAK, spesifikasi teknis, HPS, serta penetapan metode pemilihan dapat menjadi dasar untuk melihat konstruksi pemaketan tersebut secara lebih utuh.
Pertanyaan publik bukan semata mengapa terdapat beberapa paket dengan uraian yang serupa, melainkan apa dasar perencanaan sehingga kebutuhan tersebut ditempatkan dalam paket yang berbeda?
Penjelasan dari PPK, PA/KPA, UKPBJ maupun APIP diperlukan agar pemaketan tersebut dapat dilihat berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan semata berdasarkan kemiripan uraian paket.
Hingga berita ini ditulis,Jumat, (25/9/2026), Berisikbogor.com masih menunggu penjelasan pihak terkait mengenai dasar pemisahan paket tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red)














