Cibinong|Berisikbogor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Desakan tersebut menguat setelah KPK melakukan penyetoran uang sekitar Rp1,5 miliar hingga Rp1,8 miliar dalam rangkaian penanganan perkara yang awalnya berkaitan dengan dugaan pemotongan gaji pungut di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut kemudian dilanjutkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan disebut berkembang hingga menyentuh dugaan permasalahan dalam sektor pengadaan barang dan jasa.
Namun hingga Minggu (23/8/), KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (20/8/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan secara terpisah. Dalam proses penyelesaian perkara, penyidik juga meliputi pengamanan sejumlah perangkat seluler telepon milik pejabat yang diperiksa.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMRI), Raja Agung Nusantara, meminta KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak mempengaruhi kepentingan maupun tekanan dari pihak mana pun.
“KPK jangan mau diintervensi. Sekalipun Bupati Bogor Rudy Susmanto disebut-sebut dekat dengan Presiden Prabowo Subianto, tapi kalau terbukti bersalah hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Segera tetapkan tersangka secara terbuka agar masyarakat mengetahui juga,” ujar Raja Agung kepada wartawan di Bogor, Minggu (23/8/2026). Seperti dikutip dari laman resmi Beritasatoe.com.
Raja menilai proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pihak yang diduga menerima atau membawa uang.
Menurutnya, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh mengenai pihak yang diduga diperintahkan, menerima serta mengetahui aliran dana dalam kasus tersebut.
Yang harus dibongkar KPK bukan hanya uang yang disita Rp1,5 miliar. Siapa aktornya, siapa yang diperintahkan, siapa yang menerima dan ke mana aliran dananya, itu harus dijelaskan, tegasnya.
Raja juga menyoroti mekanisme pemberian insentif atau upah pungut bagi aparatur pemerintah. Ia menyebut pemberian insentif tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PP Nomor 69 Tahun 2010, serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 900.1/211/Kpts/Per-UU/2024.
Menurut Raja, aturan tersebut mengatur pemberian insentif secara proporsional kepada pihak-pihak yang memenuhi ketentuan.
Ia menduga terdapat permasalahan dalam praktik pembagian upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
“Kasus yang terjadi di Kabupaten Bogor, pejabat yang disebut sebagai penyelenggara negara selain menerima upah pungut secara sah juga diduga memotong jatah upah pungut kepada pejabat dan pegawai Bappenda secara tidak sah, dan diduga memanfaatkan data fiktif pegawai penerima upah pungut,” ungkapnya.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak yang mendesak pengusutan. Kebenaran mengenai dugaan pemotongan maupun penggunaan data fiktif tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan KPK.
Selain proses hukum, Raja juga menyoroti besarnya nilai insentif yang berkaitan dengan penerimaan daerah Kabupaten Bogor.
Ia menyebut besaran insentif dapat mencapai 2,5 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor yang menurutnya berada di kisaran Rp6 triliun. Dengan asumsi tersebut, nilai insentif yang menjadi sorotan bisa mencapai sekitar Rp150 miliar dalam setahun.
Besaran dan mekanisme tersebut, menurutnya, perlu dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui bagaimana dana tersebut dihitung, didistribusikan dan dipertanggungjawabkan.
Raja juga menyebutkan adanya informasi dalam pemberitaan mengenai dugaan penerimaan uang dalam jumlah sekitar Rp4 miliar oleh Bupati Bogor. Namun, tudingan tersebut perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui keterangan resmi KPK serta proses hukum yang sedang berjalan.
Publik kini menunggu langkah KPK selanjutnya untuk mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk siapa saja yang nantinya dinilai bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi serta menyelidiki dugaan aliran dana. (Red)














