Renovasi Musala DPRD Kabupaten Bogor Rp380 Juta Disorot, Mutu Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan

Cibinong|Berisikbogor.com – Renovasi musala di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor dengan nilai pekerjaan sekitar Rp380 juta lebih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan. Selain hasil pengecatan yang terlihat masih berbayang, sejumlah bagian rangka kanopi juga tampak mengalami karat.

Menurut Broger, wartawan yang khusus meliput infrastruktur di Kabupaten Bogor, kondisi tersebut patut dicermati karena pekerjaan renovasi dengan nilai ratusan juta rupiah semestinya menghasilkan fasilitas yang layak, bersih, dan nyaman digunakan.

“Kalau hasil pengecatan masih terlihat berbayang dan tidak merata, tentu perlu dilihat kembali spesifikasi teknisnya. Apakah jumlah lapisan, material, serta metode pengecatannya sudah sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak,” kata Broger.

Menurut dia, persoalan tidak berhenti pada pengecatan. Kondisi rangka kanopi yang masih terlihat berkarat juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah bagian tersebut masuk dalam lingkup pekerjaan renovasi.

“Kalau memang kanopi termasuk bagian yang direnovasi, harus dilihat apakah pekerjaan terhadap besi itu memang tercantum dalam RAB atau spesifikasi. Kalau masuk, mengapa masih ada bagian yang berkarat? Kalau tidak masuk, juga harus dijelaskan,” ujarnya.

Broger menilai persoalan tersebut penting karena anggaran yang digunakan merupakan uang publik. Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp380 juta, masyarakat berhak mengetahui apa saja pekerjaan yang dibayar melalui anggaran tersebut.

“Jangan sampai pekerjaan secara administratif dinyatakan selesai, tetapi secara kasatmata masih ada bagian yang menimbulkan pertanyaan. Yang harus dilihat adalah kesesuaian antara kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi dan hasil akhirnya,” kata dia.

Sorotan lainnya berkaitan dengan pengawasan. Pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tidak tercantum secara jelas nama konsultan pengawas. Yang terlihat justru informasi mengenai konsultan perencanaan

Menurut Broger, kedua fungsi tersebut tidak dapat disamakan. “Perencana dan pengawas memiliki fungsi berbeda. Perencana berkaitan dengan penyusunan perencanaan teknis, sedangkan pengawasan berkaitan dengan memastikan pekerjaan di lapangan berjalan sesuai kontrak dan spesifikasi,” katanya.

Karena itu, kata Broger, perlu dijelaskan siapa yang melakukan pengawasan selama pekerjaan berlangsung.

“Kalau memang ada pengawas, siapa orang atau badan usahanya? Bagaimana pengawas memastikan kualitas pekerjaan? Dan apakah hasil pekerjaan sudah diperiksa sebelum dinyatakan selesai?” ujarnya.

Bagi Broger, persoalan tersebut seharusnya dapat dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

“Buka RAB-nya, spesifikasinya, kontraknya, kemudian cocokkan dengan kondisi lapangan. Dari situ baru bisa diketahui apakah pekerjaan memang sudah sesuai atau masih ada item yang harus diperbaiki,” katanya. Kepada wartawan, Selasa (22/9/2026) di Cibinong.

Renovasi musala yang berada di lingkungan lembaga pemerintah daerah tersebut pada akhirnya bukan sekadar persoalan tampilan bangunan. Ada pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik yang perlu dipastikan melalui mutu pekerjaan dan mekanisme pengawasan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor mengenai spesifikasi pengecatan, lingkup pekerjaan kanopi, serta pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan teknis pekerjaan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *