Proyek Drainase Jalan Kolonel Enjo Rp199 Juta Disorot, APD Pekerja dan Mutu U-Ditch Dipertanyakan

Tanah Sareal|Berisikbogor.com – Pekerjaan perbaikan drainase di Jalan Kolonel Enjo, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBD 2026 dengan nilai kontrak Rp199.417.918 itu menyisakan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari penggunaan alat pelindung diri (APD) pekerja, kondisi genangan air, hingga identitas produk beton pracetak jenis U-Ditch.

Berdasarkan dokumentasi foto di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian dan pekerjaan drainase tanpa perlengkapan APD yang tampak memadai. Di lokasi yang sama, terlihat genangan air di saluran serta material tanah dan puing yang menumpuk di sekitar area pekerjaan.

Dokumentasi juga memperlihatkan sejumlah komponen U-Ditch yang diletakkan di tepi jalan. Pada bagian produk yang terlihat dalam foto, tidak tampak logo atau identitas produsen yang dapat digunakan untuk menelusuri asal material tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan kerja, pengendalian mutu material, serta pengawasan pelaksanaan proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran daerah.

Papan informasi proyek mencantumkan pekerjaan tersebut sebagai kegiatan peningkatan sistem drainase perkotaan dengan nama pekerjaan Perbaikan Drainase Jalan Kolonel Enjo. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Kenzie Pradana berdasarkan SPK Nomor 621/SPK/Paket 39/PPK/IX/2026. Masa pelaksanaan tercantum mulai 2 hingga 31 Oktober 2026, dengan waktu pengerjaan 30 hari kalender.

Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan pekerja bukan sekadar urusan administratif. Penggunaan APD harus menjadi bagian dari upaya mengendalikan risiko kecelakaan, terutama ketika pekerja beraktivitas di area galian, dekat saluran air, dan di lingkungan yang berpotensi membahayakan.

Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan pengguna jasa dan penyedia jasa menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pelaksana dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan perlu menjelaskan apakah pekerja telah dibekali APD sesuai risiko pekerjaan, serta bagaimana penerapan prosedur keselamatan di lapangan.

Identitas Produk U-Ditch perlu diverifikasi material beton pracetak jenis U-Ditch yang digunakan untuk saluran drainase.

Dalam dokumentasi yang tersedia, tidak terlihat logo atau identitas produsen pada permukaan produk yang difoto. Namun, kondisi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa material tidak memenuhi standar atau berasal dari produsen yang tidak jelas.

Verifikasi perlu dilakukan melalui dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, bukti pembelian, identitas produsen, serta dokumen mutu dan hasil pengujian apabila dipersyaratkan dalam kontrak.

Pemeriksaan juga perlu memastikan dimensi, mutu beton, dan karakteristik teknis U-Ditch sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Jika kontrak mensyaratkan produk ber-SNI atau persyaratan mutu tertentu, kesesuaian material harus dibuktikan melalui dokumen yang sah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, menjadi salah satu kerangka regulasi yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah. Ketentuan penyusunan spesifikasi teknis dan persyaratan produk harus diperiksa sesuai aturan yang berlaku serta dokumen kontrak proyek tersebut.

Genangan air yang terlihat di saluran juga perlu ditelusuri. Foto saja belum cukup untuk memastikan apakah kondisi itu disebabkan oleh sistem drainase yang belum selesai, aliran air yang belum dialihkan, atau persoalan teknis lainnya.

Meski demikian, pelaksana perlu memastikan pekerjaan galian dan pemasangan saluran dilakukan dengan metode yang tepat. Pengelolaan air, kestabilan area kerja, penempatan material, serta perlindungan bagi pekerja dan pengguna jalan merupakan bagian yang patut diperiksa selama proyek berlangsung.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pengawas perlu memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, jadwal, serta ketentuan keselamatan konstruksi.

Redaksi Berisikbogor.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pelaksa proyek sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *