Gunung Sindur|Berisikbogor.com – Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, senilai Rp12,388 miliar menjadi sorotan setelah tim media menemukan dugaan ketidaksesuaian jarak begel kolom praktis dengan gambar perencanaan. Persoalan lain muncul terkait identitas produsen dan dokumen mutu U-Ditch yang digunakan dalam proyek tersebut.
Berdasarkan pantauan tim media pada Sabtu (17/10/2026), jarak begel pada bagian yang diperiksa terukur sekitar 20 sentimeter, sedangkan gambar perencanaan yang diperlihatkan mencantumkan jarak 15 sentimeter. Jika mengacu pada detail yang sama, terdapat selisih sekitar 5 sentimeter yang memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Dalam tanggapan tertulis tertanggal 19 Oktober 2026, CV Samudra Hayati selaku konsultan pengawas menyatakan cincin kolom praktis yang ditemukan merupakan hasil fabrikasi baru pada hari Sabtu dan belum diberitahukan kepada pengawas. Konsultan menyebut cincin tersebut harus diganti dengan ukuran 15 sentimeter serta menyatakan perbaikan telah dilakukan.
Konsultan juga menjelaskan bahwa kolom praktis harus melalui tahapan pemeriksaan sebelum pengecoran (checklist prapengecoran). Namun, jawaban tersebut belum merinci hasil pemeriksaan pada bagian yang menjadi temuan media maupun menyertakan bukti pemeriksaan yang dapat diverifikasi secara independen.
Tim media kemudian mengirimkan pertanyaan lanjutan untuk memastikan waktu perbaikan, pelaksanaan pemeriksaan prapengecoran, serta tindak lanjut atas ketidaksesuaian yang ditemukan. Hingga berita ini disusun pada Selasa (20/10/2026), konfirmasi lanjutan tersebut belum mendapat tanggapan.
Sorotan berikutnya mengarah pada U-Ditch atau saluran beton pracetak yang terpasang tanpa identitas merek atau produsen yang terlihat pada bagian yang diamati tim media.
Dalam jawaban tertulisnya, konsultan menyebut U-Ditch yang digunakan merupakan produk PT Aneka Alam Jaya Bersama dengan merek King Beton dan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 79,90 persen. Konsultan juga menyatakan merek dan spesifikasi baku saluran U-Ditch tidak dicantumkan dalam RKS maupun RAB.
Meski demikian, dokumen pendukung TKDN, dokumen mutu, dan bukti pemenuhan SNI apabila dipersyaratkan masih perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian produk dengan ketentuan dan dokumen kontrak. Tidak terlihatnya merek pada produk yang diamati tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa material tersebut melanggar standar.
Terkait tindak lanjut pengawasan, konsultan menyatakan ketidaksesuaian di lapangan akan disampaikan kepada PPTK/PPK dan dibahas dalam rapat mingguan. Konsultan juga menyebut perlunya permintaan informasi atau Request for Information (RFI) kepada konsultan perencana sebagai dasar pengambilan keputusan teknis.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Gunung Sindur memiliki nilai kontrak Rp12.388.000.000, dengan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender. CV Selaras Abadi Utama tercantum sebagai penyedia jasa, sedangkan CV Samudra Hayati tercantum sebagai konsultan pengawas.
Tim media telah berupaya meminta penjelasan lanjutan kepada konsultan pengawas. Sementara itu, tanggapan dari kontraktor pelaksana juga perlu dikonfirmasi untuk melengkapi informasi mengenai perbaikan tulangan dan kesesuaian material yang digunakan.
Temuan tersebut memerlukan pemeriksaan teknis dan verifikasi dokumen agar dapat dipastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan gambar perencanaan, spesifikasi kontrak, dan persyaratan mutu yang berlaku. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai kualitas pembangunan fasilitas pemerintahan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah. (Red)














