Proyek Rp12,388 Miliar Gunung Sindur Disorot, Pengendalian PPK dan Perbaikan Begel Dipertanyakan

Gunung Sindur|Berisikbogor.com – Pengendalian pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, senilai Rp12,388 miliar menjadi sorotan. Temuan mengenai jarak begel kolom praktis dan identitas material U-Ditch memunculkan pertanyaan tentang pelaksanaan pengawasan, verifikasi teknis, serta dokumentasi perbaikan pekerjaan.

Hingga Jumat, (23/10/ 2026), Camat Gunung Sindur M. Jamalludin, yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang diajukan tim media.

Persoalan ini tidak berhenti pada temuan fisik di lapangan. Hal yang perlu dijelaskan ialah bagaimana pekerjaan dikendalikan, apakah penyimpangan teknis yang ditemukan telah diperbaiki, dan apakah hasil perbaikannya sudah diperiksa serta didokumentasikan oleh pihak berwenang.

Saat meninjau proyek pada Sabtu, (17/10/2026), tim media mengamati jarak begel pada kolom praktis sekitar 20 sentimeter. Sementara itu, gambar perencanaan yang diperiksa tim mencantumkan jarak 15 sentimeter pada detail yang menjadi perhatian.

Tim media juga mendapati unit U-Ditch yang identitas merek atau produsennya tidak terlihat pada permukaan yang diamati.

Temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Pemeriksaan harus dilakukan dengan mencocokkan elemen struktur yang sama, gambar kerja yang disetujui, spesifikasi kontrak, serta dokumen teknis pendukung.

Dalam jawaban tertulis pada 19 Oktober 2026, konsultan pengawas, CV Samudra Hayati, menjelaskan bahwa begel yang menjadi perhatian merupakan hasil fabrikasi baru pada Sabtu dan dibuat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pengawas.

Konsultan menyebut jarak begel seharusnya 15 sentimeter sehingga komponen tersebut perlu diganti. Pihak konsultan juga menyatakan perbaikan telah dilakukan.

Namun, pernyataan mengenai perbaikan itu masih memerlukan bukti pendukung. Belum ada penjelasan terperinci yang memastikan apakah seluruh komponen yang dipersoalkan telah diperbaiki sesuai gambar kerja dan apakah hasilnya telah diperiksa serta dicatat secara resmi.

Konsultan menyebut pemeriksaan melalui daftar periksa atau checklist prapengecoran seharusnya dilakukan. Akan tetapi, informasi yang tersedia belum memastikan apakah pemeriksaan tersebut benar-benar dilaksanakan dan terdokumentasi pada elemen yang menjadi perhatian.

Dalam proyek konstruksi, dokumentasi pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan dan persyaratan kontrak. Karena itu, catatan pemeriksaan, instruksi perbaikan, serta bukti verifikasi menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.

Konsultan pengawas menyebut material itu diproduksi PT Aneka Alam Jaya Bersama dengan merek King Beton. Konsultan juga menyampaikan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 79,90 persen.

Menurut konsultan, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak menetapkan merek tertentu atau spesifikasi tetap untuk material tersebut.

Keterangan itu perlu diuji dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang disetujui. Dokumen identitas produk, bukti asal material, serta dokumen pendukung klaim TKDN juga perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan pengadaan.

Tidak terlihatnya merek atau identitas produsen pada permukaan U-Ditch tidak serta-merta membuktikan material tersebut tidak memenuhi standar. Penilaian harus didasarkan pada dokumen teknis, pemeriksaan fisik, dan hasil pengujian apabila dipersyaratkan.

Persoalan ini juga berkaitan dengan kewajiban penyedia menyediakan material sesuai spesifikasi kontrak. Jika dokumen proyek mensyaratkan standar nasional Indonesia (SNI), kelas mutu, atau persyaratan teknis tertentu, pemenuhannya perlu dibuktikan.

Konsultan sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan U-Ditch akan dibahas bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PPK dalam rapat mingguan. Pembahasan itu disebut akan menggunakan Request for Information (RFI) dari konsultan perencana sebagai dasar penjelasan teknis.

KPA dan Pengawas perlu menjelaskan pengendalian papan informasi proyek mencantumkan nilai kontrak Rp12.388.000.000 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. CV Selaras Abadi Utama tercantum sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV Samudra Hayati tercatat sebagai konsultan pengawas.

Tim media telah meminta konfirmasi kepada M. Jamalludin melalui WhatsApp pada Kamis, (22/10/ 2026), dengan menyertakan tautan pemberitaan sebelumnya. Hingga Jumat, (23/10/ 2026), pukul 12.26 WIB, belum ada tanggapan yang diterima.

Konfirmasi tersebut mencakup mekanisme pengendalian proyek, tindak lanjut temuan begel, pemeriksaan material U-Ditch, serta koordinasi antara PPK, PPTK, KPA, dan konsultan pengawas sesuai tugas masing-masing.

Belum adanya tanggapan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran. Namun, penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab tetap diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai pengendalian pekerjaan dan langkah korektif yang telah dilakukan.

Ketua Umum DHN KPK PEPANRI, Edy Sahlan, mendorong Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dan Inspektorat melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan itu diharapkan dapat menilai kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak. Pemeriksa juga perlu menelusuri dokumentasi pengawasan serta bukti tindak lanjut atas temuan di lapangan.

Nilai kontrak yang mencapai Rp12,388 miliar membuat keterbukaan dokumen dan akuntabilitas pelaksanaan proyek menjadi penting. Namun, penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran harus menunggu hasil pemeriksaan berdasarkan bukti teknis dan administrasi.

Berisikbogor.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PPK, KPA, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya. Keterangan dan dokumen pendukung dari para pihak diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang berdasarkan fakta yang terverifikasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *