Gunung Sindur|Berisikbogor.com – Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, senilai Rp12,388 miliar menjadi sorotan setelah tim media menemukan indikasi ketidaksesuaian teknis pada pekerjaan struktur dan penggunaan material konstruksi, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, jarak sengkang atau begel pada kolom beton terukur sekitar 20 sentimeter. Sementara itu, gambar perencanaan yang diperlihatkan mencantumkan jarak 150 milimeter atau 15 sentimeter. Jika mengacu pada detail kolom yang sama, terdapat selisih sekitar 5 sentimeter yang perlu diverifikasi oleh pihak teknis.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar perencanaan serta efektivitas pengawasan proyek. Meski demikian, kepastian adanya penyimpangan spesifikasi masih memerlukan pemeriksaan teknis dan pencocokan dengan gambar kerja yang disetujui.
Sorotan lainnya tertuju pada penggunaan U-Ditch atau saluran beton pracetak. Produk yang diamati tim media tidak memperlihatkan identitas merek atau produsen yang dapat dikenali. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul material, dokumen mutu, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak dan ketentuan SNI maupun TKDN yang berlaku.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp12.388.000.000, dengan SPK tertanggal 25 Juni 2026 dan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender. Papan proyek mencantumkan CV Selaras Abadi Utama sebagai penyedia jasa dan Samudra Hayati sebagai konsultan pengawas.
Penyedia jasa dan konsultan pengawas perlu menjelaskan perbedaan jarak begel yang ditemukan serta menunjukkan dokumen teknis dan mutu U-Ditch yang digunakan. Pihak Kecamatan Gunung Sindur dan pejabat teknis terkait juga perlu memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan kontrak.
Tim media akan menelusuri lebih lanjut temuan tersebut melalui konfirmasi kepada pihak terkait. Sebab, proyek bernilai miliaran rupiah tidak cukup hanya menghasilkan bangunan yang berdiri, tetapi juga harus menjamin kualitas konstruksi, keselamatan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (Red)














