Pakar Pengadaan Soroti Maraknya HPS “copy paste” yang Rawan Masalah Hukum

Bogor|Berisikbogor.com – Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut aturan, HPS wajib dihitung oleh orang yang memiliki keahlian sesuai bidang yang akan diadakan.

Hal itu ditegaskan Konsultan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah, Khalid Mustafa, dalam sebuah video edukasi yang diunggah akun @kmptraining. Jumat, (14/8/2026).

“Kalau ada pertanyaan siapa sih yang memiliki tugas menghitung HPS, mari kita kembalikan ke dalam Pasal 26 ayat 1 Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya,” kata Khalid.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Di sini jelas bahwa yang menghitung HPS adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang tersebut,” ujarnya.

Khalid mencontohkan, untuk pengadaan laptop maka yang berhak menghitung HPS adalah pihak yang paham perangkat teknologi informasi. Bukan orang awam yang hanya berbekal browsing internet.

“Jangan orang yang tidak memiliki keahlian yang menghitung HPS. Akibatnya yang muncul adalah HPS copy paste, find and replace, atau sekedar browsing begitu saja,” tegasnya.

Ia mengingatkan, menghitung HPS bukan sekadar mencari harga “as is” di pasaran. Ada banyak komponen yang harus diperhitungkan dan berbeda antara satu jenis pengadaan dengan lainnya.

“HPS untuk pengadaan barang, HPS untuk konstruksi, HPS untuk konsultan, dan HPS untuk jasa lainnya itu berbeda-beda,” jelas Khalid.

Karena itu, ia menekankan kembali bahwa HPS harus dihitung secara profesional dan berbasis data yang akuntabel.

“Bukan cocok logi, bukan coba-coba, dan bukan cuma sekedar copy paste atau salin tempel. Salam pengadaan,” tutupnya.

HPS merupakan salah satu dokumen kunci dalam proses pengadaan. Kesalahan dalam penyusunannya berpotensi menimbulkan temuan audit hingga masalah hukum di kemudian hari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *