Jasinga|Berisikbogor.com – Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Kalong Sawah 02, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dengan nilai kontrak Rp529.240.000 menjadi perhatian. Pasalnya, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan nama konsultan perencana.
Berdasarkan dokumentasi papan proyek yang diterima redaksi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Belanja Konstruksi Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kalong Sawah 02 di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Papan proyek mencantumkan CV Sinar Langgeng sebagai penyedia jasa pelaksana dan CV Catur Prima Karya sebagai konsultan pengawas. Namun, tidak ditemukan keterangan mengenai konsultan perencana.
Dalam papan tersebut juga tercantum waktu pelaksanaan mulai 25 September 2026 hingga 23 Desember 2026.
Tidak dicantumkannya konsultan perencana pada papan proyek memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses perencanaan teknis pekerjaan tersebut dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah dokumen perencanaannya telah disiapkan sesuai ketentuan.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, ketentuan yang menjadi salah satu rujukan ialah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur layanan usaha jasa konsultansi konstruksi, termasuk perencanaan, perancangan, dan pengawasan konstruksi.
Meski demikian, tidak tercantumnya nama konsultan perencana pada papan proyek tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran peraturan. Penilaian harus dilakukan dengan memeriksa dokumen pengadaan, kontrak, serta lingkup pekerjaan. Perlu dipastikan apakah perencanaan dilaksanakan melalui penyedia jasa konsultansi tersendiri, disiapkan oleh tenaga teknis internal sesuai ketentuan, atau menggunakan mekanisme lain yang dibenarkan peraturan.
Selain itu, perlu dibedakan antara kewajiban memenuhi persyaratan teknis perencanaan konstruksi dan kewajiban mencantumkan identitas pihak terkait pada papan informasi proyek. Keduanya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku serta dokumen kontrak kegiatan tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor perlu memberikan penjelasan mengenai proses perencanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut. (Red)














